Sebelumnya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara meminta seluruh pemerintah daerah agar menganggarkan dua persen dari APBD Perubahan untuk perlindungan sosial setelah naiknya harga BBM.
Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJPb Sultra Joko Pramono di Kendari, Jumat (9/9), mengatakan pemerintah daerah diminta untuk ikut berkontribusi memberikan dukungan berupa menganggarkan belanja perlindungan sosial sebesar dua persen dari APBD Perubahan untuk periode Oktober hingga Desember 2022.
Dijelaskan, hal tersebut merujuk pada kebijakan pemerintah melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Disebutkan, belanja perlindungan sosial tersebut dipergunakan antara lain pemberian bantuan sosial termasuk kepada ojek, UMKM dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
DJPb menyebut pemda diwajibkan untuk memberikan laporan terkait penganggaran pengalihan bansos BBM paling lambat pada 15 September serta laporan realisasinya pada tanggal 15 bulan berikutnya.
"Apabila dengan waktu yang ditentukan belum menganggarkan nanti akan berpengaruh pada pencairan dana alokasi umum (DAU) ke pemda itu akan ditunda," kata Joko. (umm/ant)
Load more