Setelah melakukan aksinya, para komplotan pencurian itik ini langsung menjualnya ke sejumlah orang di Kabupaten Sidrap seharga 60 ribu per ekor.
Para pelakupun dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (wsn/ask)
Load more