Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan - Tim Jatanras Polres Maros, Sulawesi Selatan, berhasil meringkus 3 dari 5 orang pelaku pencurian ratusan itik ternak. Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
"3 dari 5 pelaku pencurian bebek atau itik berinisial R (50), A (58), & L (49) berhasil kita amankan. Satu di Maros, dua lagi ditangkap di sidrap," ujar Wakapolres Maros, Kompol Andi Tonro, saat di konfirmasi Sabtu (24/9/22).
Aksi pencurian 380 itik petelur ini terjadi pada bulan Agustus lalu, di Desa Minasa Baji, Kecamatan Bantimurung, di areal persawahan warga saat malam hari.
Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengeluarkan itik dari kandang yang berada di areal persawahan, lalu itik tersebut yang berjumlah ratusan ekor digiring naik ke mobil bak terbuka.
"Mereka ini sudah ahli dalam menggiring bebek naik ke mobil karena pernah bekerja juga di peternak bebek. Dalam semalam hampir 400 bebek di curi," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet, menjelaskan motif pelaku melakukan aksinya karena keterbatasan ekonomi.
“Motifnya karena ekonomi, pelaku ini yang memang berprofesi sebagai peternak bebek. Sementara pelaku R ini residivis pencurian curnak sapi,” jelasnya.
Setelah melakukan aksinya, para komplotan pencurian itik ini langsung menjualnya ke sejumlah orang di Kabupaten Sidrap seharga 60 ribu per ekor.
Para pelakupun dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (wsn/ask)
Load more