Motor yang berhasil dicuri oleh pelaku lalu dipasarkan di media sosial Facebook dengan harga murah.
"Saya tawarkan di Facebook. Uangnya saya pakai untuk beli chip judi," terang pelaku saat diperiksa polisi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa motor korban yang telah digadai di Kabupaten Maros.
Atas aksinya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (wsn/nsi)
Load more