Makassar, Sulawesi Selatan - Polsek Biringkanaya membekuk pelaku pencurian motor jemaah Masjid An-nur, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pelaku berhasil dibekuk saat sedang asyik ngopi di salah satu warung kopi di Jalan Poros, Kabupaten Maros.
Dari rekaman CCTV, pelaku AAN (26) menggunakan sarung. Awalnya dia mengintai korban yang merupakan pedagang sayur yang sedang singgah di Masjid An-nur untuk istirahat dan menunggu waktu salat.
Saat korban sedang melaksanakan salat subuh, pelaku menggeledah barang korban yang disimpan di teras masjid dan berhasil mengambil kunci motor.
Pelaku dengan leluasa membawa kabur motor korban ke arah Kabupaten Maros.
AAN mengaku nekat mencuri motor karena ingin bermain judi online dan berfoya-foya.
Motor yang berhasil dicuri oleh pelaku lalu dipasarkan di media sosial Facebook dengan harga murah.
"Saya tawarkan di Facebook. Uangnya saya pakai untuk beli chip judi," terang pelaku saat diperiksa polisi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa motor korban yang telah digadai di Kabupaten Maros.
Atas aksinya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (wsn/nsi)
Load more