Kendari, Sulawesi Tenggara - Seorang ibu berinisial N (34) di Kendari tega mengubur janin bayi hasil hubungan terlarang antara anak gadisnya.
Janin bayi tersebut hasil hubungan terlarang gadis di bawah umur berinisial NR (15) dengan seorang pria berinisial Y (19).
Ibu inisial N itu mengubur janin bayi tersebut bersama paman pelaku berinisial A di dalam kebun warga yang ada di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (29/9/2022) sekitar pukul 13.55 WITA.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengatakan, peristiwa ini bermula saat NR melakukan hubungan terlarang dengan Y. Selanjutnya, NR hamil dan mengandung anak Y.
Baru 7 bulan usia kandungannya, ibu NR inisial N mengetahui hal tersebut. Bukannya meminta pertanggungjawaban pelaku Y kepada NR, sang ibu justru meminta anak gadisnya untuk menggugurkannya.
NR pun membeli dan meminum obat-obatan agar bisa menguggurkan calon bayinya itu. Tepatnya, Rabu (28/9/2022) kemarin, NR keguguran dan calon bayinya lahir dalam keadaan meninggal dunia.
Load more