"Saat itu, ibu RW 03 Pattukangang telpon saya, dia bilang angkat telepon nya Wahyu, terus saya telpon Wahyu, dia minta uang ke saya, alasannya kelebihan tanah, dan berkas saya sudah mau di proses, jadi saya bayar,"terang Erna, saat ditemui di kediamannya.
Lanjutnya, Erna mengaku terpaksa mentransfer uang sebesar 5 juta rupiah kepada Wahyu yang bertugas sebagai tim pengukuran dari BPN Makassar.
"Sudah Saya transfer uang ke Wahyu itu, kata ketua RW saya dia pegawai BPN Kota Makassar, termasuk saya transfer uang sebesar 5 juta kepada ketua RW, dan bukti transfer uang ke mereka saya punya"Tegasnya.
Erna mengaku, telah memasukan berkas sebanyak tiga bidang tanah dengan biaya sekitar 10 jutaan.
"Saya harap pihak BPN Kota Makassar bisa memberikan kabar gembira terkait sertifikat tanah yang diurus selama ini."Harapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar, Lina Marlina menyampaikan jika, dalam kepengurusan sertifikat tanah gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tidak di pungut biaya sepeserpun.
"Biaya dari BPN tidak ada, kewajiban masyarakat, Pasan patok, siapkan materai, siapkan dokumen, tunjuk batasnya, bayar BPHTB nya ketika kena, sertifikat kita proses dan Insya Allah keluar"pungkas Lina Marlina Kepala BPN Kota Makassar.
Load more