"Untuk I-T sudah dilakukan penahanan, sementara untuk operator, baru kita lakukan gelar perkara dan hari senin akan di panggil dan ditahan," tegas Ferdian.
Para tersangka diancam dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara dan denda paling banyak 60 Milyar rupiah.(mdz/ppk)
Load more