Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan - Satreskrim Polres Takalar, Sulawesi Selatan, berhasil menangkap dua pelaku pencurian ternak sapi milik warga, Satu orang diantaranya adalah residivis.
Kompol Mustakim, Wakapolres Takalar mengatakan, kedua pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian ternak sapi milik warga di Dusun Je'ne Dingin, Desa Balang Tanaya, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dengan mengambil keterangan terduga pelaku, akhirnya kita lakukan gelar perkara, dan hasilnya kita menetapkan keduanya sebagai tersangka pelaku Pencurian Ternak sapi,"Ungkap Kompol Mustakim. Selasa (11/10/22).
Pengungkapan kasus pencucian ternak sapi warga tersebut, berdasarkan hasil rekaman CCTV yang terpasang di kandang sapi itu.
"Berkat informasi korban yang melaporkan kejadian tersebut ditambah adanya bukti rekaman CCTV, akhirnya kita berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku,"Ucapnya.
Kompol Mustakim juga menyampaikan kronologis pencurian ternak sapi tersebut,
Dimana menurutnya korban awalnya memasukkan ternak sapi kedalam kandangnya sekitar jam 17.30 wita, sebanyak tiga ekor, dan pemilik mengikat satu ekor induk betina.
Load more