Makassar, Sulawesi Selatan - Pasca pengrusakan pintu dan jendela kaca milik Litha Brand, Sabtu (15/10/2022) sore, pihak pemenang lelang dari rumah makan Ati Raja angkat bicara. Kuasa hukum Ati Raja mengatakan bukan penyerangan yang dilakukan sepihak di hari Sabtu (15/10/2022) sore lalu, tetapi ada sebab akibat yang terjadi sebelumnya sebagai pemicu sehingga berbuntut terjadinya dugaan penyerangan yang dimaksud.
"Jadi ini kami cerita sebenarnya, klien kami pak Ferdi (pemilik rumah makan Ati Raja) agar masyarakat tidak bingung yang terjadi di Makassar pada Sabtu(15/10/2022) sore, bukan penyerangan yang dilakukan sepihak. Pihak dari lawan sebelah Litha Brand diduga melakukan pembongkaran lebih awal, dengan memberdayakan preman merusak spandek yang berdiri sejak 5 tahun lamanya, pagar tersebut memagari objek lahan milik Ferdi (pemilik rumah makan Ati Raja)," ujar Kuasa Hukum Ati Raja, Yusuf Rajab.
Kedua tersangka dari pihak rumah makan Ati Raja sudah diserahkan kepada pihak Polrestabes Makassar, Selasa (18/10/2022).
Ia mengungkapkan, awal mula pemicu terjadinya dugaan penyerangan terhadap rumah milik Litha Brand eks anggota DPD, disebabkan adanya pihak yang diduga pihak dari Litha Brand dalam hal ini diduga orang suruhan, terlebih dahulu melakukan pembongkaran pagar seng milik Ferdi yang dijaga oleh kedua tersangka yang kini ditahan di Polrestabes Makassar, di mana lahan tersebut bersertifikat hak milik atas nama Ferdi (Pemilik rumah makan Ati raja).
"Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti diantaranya bukti gurinda oleh dugaan orang suruhan Litha Brand beserta rekaman CCTV, “ ungkapnya.
Ia mengaku sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di mana kasus dugaan perusakan pagar yang dilaporkan kliennya juga harus diproses dan diungkap secara transparansi, bukan hanya kasus penyerangan rumah Litha Brand saja yang di proses.
“Kami juga punya saksi dari tukang parkir yang melihat kegiatan dari pihak Litha Brand yang diduga melakukan pengrusakan pagar lahan klien kami, untuk itu juga saksi tukang parkir telah kami bawa ke tim penyidik Reskrim Polrestabes Makassar, sebagai saksi dalam pengrusakan pagar tersebut,” jelasnya. (mnr/ask)
Load more