Maros, Sulawesi Selatan - Kepolisian Resor (Polres) Maros menangkap seorang pria berinisial R (23) karena diduga membunuh keponakan sendiri, bayi berusia tiga bulan, di Dusun Parenggi, Desa Mattoangin Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
"Terduga pelaku kini diamankan di Polres Maros dan sementara dalam pendalaman penyelidikan. Pelaku satu orang, adalah paman korban," ujar Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Polres Maros, Inspektur Dua (Ipda) Wahidin, di Maros, Sabtu.
Ia mengatakan, saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam apa motif pelaku.
Sedangkan waktu kejadian pembunuhan bayi tersebut, kata Wahidin, diduga terjadi sekitar pukul 04.00 WITA, Sabtu dini hari.
"Korban baru berusia tiga bulan, berjenis kelamin perempuan dan belum diberi nama oleh orang tuanya. Motif masih didalami penyidik," katanya.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, Pelaku bernama Ridwan, 23 tahun. Pada sekitar pukul 04.00 WITA, terjadi keributan kemudian terdengar suara teriakan/tangisan bayi, dimana pelaku menganiaya balita 4 bulan kemudian dibanting kelantai yang mengakibatkan berhamburnya isi kepala (otak) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sekitar pukul 04.15 WITA nenek korban berusaha menolong namun pelaku semakin nekat dan sempat mendorong nenek korban.
Load more