Dari pengujian tersebut ditemukan tiga produk mengandung cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman. Ketiga produk itu termasuk dalam lima produk yang telah diumumkan sebelumnya oleh BPOM pada 20 Oktober 2022.
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG adalah sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
"Ini akan menjadi pendalaman kami pada perusahaan-perusahaan yang didapatkan produknya melebihi ambang batas," jelas Penny.
Dalam konferensi pers yang sama, Guru Besar Sekolah Farmasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Rahmana Emran Kartasasmita mengatakan temuan cemaran melebihi ambang batas itu tidak berarti menjadi kesimpulan ada kaitan dengan gangguan ginjal yang terjadi pada anak.
"Itu perlu dipahami, itu sama sekali tidak menyatakan adanya hubungan kausalitas," jelasnya.
Di dalam kajian risiko, katanya, apabila suatu nilai melewati ambang keamanan tidak dimaknai serta merta akan terjadi keracunan tapi menimbulkan risiko terhadap yang mengonsumsi.
Load more