Gowa, Sulawesi Selatan - Seorang mantan kepala sekolah di SD Inpres Sanrangan yang berada di jalan poros Benteng Sombaopu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan berinisial MS, melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa. MS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2019 lalu, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Sekolah.
"Betul, pengelolaan anggaran tersebut dikelola sendiri dan tidak melibatkan tim BOS sekolah, maupun bendahara sekolah itu sendiri," ujar Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhly, Senin (24/10/22).
AKP Hasan mengungkap, MS tidak pernah menghadiri panggilan dari pihak kepolisian Polres Gowa, dan pada tanggal 14 Oktober 2022, MS ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
"tersangka tidak pernah menghadiri panggilan penyidik Polres Gowa, sehingga pada tanggal 14 Oktober tahun 2022, Pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ujanya.
"Satreskrim melalui Unit Tipikor Polres Gowa kini menetapkan MS sebagai DPO atas kasus dugaan korupsi dana BOS sekolah," sambungnya.
Penyelewangan Dana BOS sekolah yang dilakukan MS menimbulkan kerugian negara sekitar Rp. 398.199.169,-. Menurut informasi, MS mengelola sendiri dana BOS saat menjabat sebagai Kepala Sekolah di SD Impres Sanrangan, Kabupaten Gowa. Ia mengelolah sendiri dana BOS tersebut.
Load more