Selain mengelola sendiri Dana BOS, MS juga tidak pernah memperlihatkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) untuk penggunaan data keuangan tersebut. Ia diduga melenceng dari Permendikbud RI nomor 3 tahun 2019.
Kemudian, PLT Kepala Sekolah SD Inpres Sanrangan, Aqsyari Pujianti Syam menegaskan bahwa tersangka MS terakhir menginjak sekolah tersebut pada tahun 2019 lalu dan tidak menjabat lagi di SD Inpres Sanrangan.
"Saya sudah lihat beritanya, namun yang terduga disangkakan itu, inisial MS, memang dari 2019 sudah tidak kesini, dan sebelum saya, sudah ada lagi kepala sekolah, dan saya sudah pengganti yang ketiga," katanya.
Untuk penyelewengan Dana BOS tersebut, Aqsyari mengaku pernah mendengar kasus tersebut, namun dirinya tidak terlalu banyak mengetahui tentang penyelewengan dana yang dilakukan oleh MS saat menjabat sebagai kepala sekolah di SD Inpres Sanrangan.
Load more