Gowa, Sulawesi Selatan - Seorang mantan kepala sekolah di SD Inpres Sanrangan yang berada di jalan poros Benteng Sombaopu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan berinisial MS, melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa. MS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2019 lalu, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Sekolah.
"Betul, pengelolaan anggaran tersebut dikelola sendiri dan tidak melibatkan tim BOS sekolah, maupun bendahara sekolah itu sendiri," ujar Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhly, Senin (24/10/22).
AKP Hasan mengungkap, MS tidak pernah menghadiri panggilan dari pihak kepolisian Polres Gowa, dan pada tanggal 14 Oktober 2022, MS ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
"tersangka tidak pernah menghadiri panggilan penyidik Polres Gowa, sehingga pada tanggal 14 Oktober tahun 2022, Pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ujanya.
"Satreskrim melalui Unit Tipikor Polres Gowa kini menetapkan MS sebagai DPO atas kasus dugaan korupsi dana BOS sekolah," sambungnya.
Penyelewangan Dana BOS sekolah yang dilakukan MS menimbulkan kerugian negara sekitar Rp. 398.199.169,-. Menurut informasi, MS mengelola sendiri dana BOS saat menjabat sebagai Kepala Sekolah di SD Impres Sanrangan, Kabupaten Gowa. Ia mengelolah sendiri dana BOS tersebut.
Selain mengelola sendiri Dana BOS, MS juga tidak pernah memperlihatkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) untuk penggunaan data keuangan tersebut. Ia diduga melenceng dari Permendikbud RI nomor 3 tahun 2019.
Kemudian, PLT Kepala Sekolah SD Inpres Sanrangan, Aqsyari Pujianti Syam menegaskan bahwa tersangka MS terakhir menginjak sekolah tersebut pada tahun 2019 lalu dan tidak menjabat lagi di SD Inpres Sanrangan.
"Saya sudah lihat beritanya, namun yang terduga disangkakan itu, inisial MS, memang dari 2019 sudah tidak kesini, dan sebelum saya, sudah ada lagi kepala sekolah, dan saya sudah pengganti yang ketiga," katanya.
Untuk penyelewengan Dana BOS tersebut, Aqsyari mengaku pernah mendengar kasus tersebut, namun dirinya tidak terlalu banyak mengetahui tentang penyelewengan dana yang dilakukan oleh MS saat menjabat sebagai kepala sekolah di SD Inpres Sanrangan.
"Jadi saya yang melanjutkan. Saya baru empat bulan bertugas sebagai pelaksana tugas. Itu yang saya tau (MS) belum pensiun. Saya juga baru menjabat selama empat bulan disini sebagai pelaksana tugas. Baru sebagai pelaksana tugas kepala sekolah," ungkapnya.
(itg/asm)
Load more