Makassar, Sulawesi Selatan - Sebanyak 19 korban bom Gereja Katedral yang terjadi pada 26 Maret 2021 menerima kompensasi sebesar Rp1,727 miliar dari pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Mapolda Sulawesi Selatan, pada Senin (24/10/22).
Mereka yang sempat hadir terdiri dari 11 perempuan dewasa, 2 laki-laki dewasa dan 3 anak-anak, yakni M, MAN, DJN, TBA, ADT, DLA, MGP, BB, SH, SMT, JP, VS, KD, CB, LLP dan MDM. Sedangkan tiga orang lainnya berdomisili di luar Makassar dan luar negeri, seperti Kuningan Jawa barat, Kabupaten Tual Maluku dan Malaysia, sehingga tim LPSK akan mendatangi dan menyerahkannya kompensasi di kemudian hari.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo tidak merinci masing-masing korban mendapatkan kompensasi berapa. Ia mengatakan, jumlah dana itu diterima korban dalam jumlah yang berbeda, tergantung dari luka yang dialami saat kejadian.
19 korban bom Gereja Katedral Makassar masuk dalam kategori program korban tindak pidana terorisme masa kini. Ia menjelaskan korban teroris masa kini karena saat kejadian ledakan tersebut sudah menggunakan Undang Undang Nomor 5 tahun 2018.
"Kami juga memberikan pelayanan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme masa lalu atau sebelum UU Nomor 5 Tahun 2018 keluar," ujarnya.
Sementara Kepala Kepolisian Daerah Sulsel, Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan bom Gereja Katedral menjadi pelajaran bagi kepolisian untuk tidak lengah akan keberadaan paham radikal atau terorisme. Ia mengaku sudah melakukan pencegahan dan langkah-langkah bersama Densus 88 Antiteror, BIN, dan TNI.
Load more