Sementara Kapolres Kotamobagu,AKBP Dasveri Abdi mengatakan, bahwa penahanan terhadap keenam penambang tidak berkaitan dengan jual beli lahan antara perusahan PT.JRBM dan warga setempat, namun karena melakukan penambangan tanpa ijin yang mengakibatkan ada korban jiwa.
"Penahanan terhadap keenam warga ini karena mereka sudah melakukan aktifitas pertambangan tanpa ijin,dan tidak ada kaitan dengan jual beli lahan antara warga dan pihak perusahan. bahkan saat ini proses hukum terhadap keenam warga terus berjalan, dan sudah masuk tahap satu..Kata AKBP Dasveri Abdi.
Aksi pemblokiran jalan hingga menahan seluruh kendaraan Bus dan Karyawan milik Perusahan PT.JRBM ini berakhir, setelah warga dan pihak kepolisian serta Danramil melakukan pertemuan bersama. Usai pertemuan seluruh kendaraan bus milik perusahaan akhirnya diizinkan melintas. Namun warga berjanji jika tuntutan mereka tidak dipenuhi serta keenam penambang yang ditahan tidak dibebaskan, maka warga akan melakukan aksi lebih besar lagi.
Load more