Manado, Sulawesi Utara - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda (Ditkrimsus) Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Wilayah Sulawesi Utara. Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budianto saat mengelar Press Rilis di Mapolda Sulut mengatakan pengungkapan kasus yang yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Sulut dalam kurun waktu 1 minggu.
"Yang pertama ada kejadian sesuai dengan laporan nomor 576 yang sudah dilakukan proses penyelidikan dengan tersangka berunisial E, di mana tempat kejadiaanya di SPBU manembo-nembo, Kecamatan Madidir, Kota Bitung," ujar Irjen Pol Setyo Budianto
Menurut Irjen Pol Setyo modus operandi yang dilakukan tersangka dengan membeli BBM bersubsidi menggunakan kendaraan Izusu Panther berwarna abu-abu metalik DB 1064 MJ Dengan tangki mobil telah dimodivikasi.
"Tangki BBM sudah di modifikasi sehingga kapasitas dari BBM atau solar yang mungkin hanya bisa muat 40 sampai 50 liter ini bisa menampung 350 Liter," ungkap Irjen Pol Setyo.
Dia juga melanjutkan setelah melakukan pengisian di mobil panther tersebut kemudian dipindahkan ke mobil tangki berwarna biru dengan nomor polisi DB 8048 QR.
"Nah ini juga modus baru karena truk tangki ini sebenarnya mobil untuk pengangkutan air bersih tapi karena memang sudah di desain sedemikian rupa dan sudah direncanakan sedemikian rupa makan mobil pengangkutan untuk air bersih ini digunakan untuk pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar," jelas Irjen Pol Setyo Budianto.
Irjen Pol Setyo Budianto juga mengatakan tim penyidik Polda Sulut juga telah melakukan pendalaman sejak kapan mereka melakukan kegiatan tersebut.
"Barang bukti yang sudah kami sita antara lain BBM jenis solar sebanyak 350 liter truk tangki berwarna biru, uang tunai 25.000.000 Rupiah, satu unit mesin pompa, handpone dan kendaraan Izusu panther yang telah dimodifikasi tangki, serta sebuah tangki persegi berkapasitas 580 liter. Jadi tangki ini untuk penimbunan BBM yang diambil dari mobil tangki itu," terang Setyo.
Sementara kasus kedua lanjut Kapolda Sulut, kejadiannya terjadi di SPBU Interchang Ringroad di mana tersangkanya ada empat orang dua orang dari pihak pembeli dan dua orang dari dari pihak SPBU.
"Modus operandi yang mereka lakukan yaitu melakukan pembelian BBM Pertalite menggunakan galon atau jerigen di malam hari saat SPBU tersebut telah tutup atau di luar jam operasional, seharusnya jam oprasional mulai pukul 06.00 sampai pukul 21.00," terangnya kembali.
Dari hasil pemeriksaan antara, pembeli dan pihak SPBU telah melakukan konspirasi dengan membagi keuntungan yang telah mereka dapatkan.
"Jumlah pengisian yang berhasil di ungkap sebanyak 14 galon atau sebanyak 440 liter melebihi kuota yang telah ditetapkan dari pertamina yaitu 120 liter untuk krndaraan roda 4. BBM ini dijual kembali dengan keuntungan 2000 rupiah per liter," jelasnya.
Sementara itu, empat tersangka ini masing-masing Maryo Andriano Sembor, alias Rio sebagai pembeli BBM, Haryono Bumulo alias Yono, selaku pembeli BBM, Valdo Sakawari alias Valdo selaku operator SPBU dan Alfriet Himponang alias Apit selaku pangawas shift SPBU.
Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara dan denda 60 milyar rupiah.(Mdz/ask)
Load more