Singkawang, Kalimantan Barat - Jajaran Sat Narkoba Polres Singkawang berhasil menangkap dua orang yang merupakan bandar Sabu. Ironisnya salah seorang yang ditangkap adalah ibu rumah tangga (IRT).
Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah, akan aktivitas tersangka yang kerap mengedarkan sabu di lingkungan nya yang ada di Jalan Raya Kaliasin, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan dan Kecamatan Singkawang Tengah.
"Berdasarkan laporan tersebut. Sat Narkoba Polres Singkawang kemudian melakukan penangkapan tersangka yang berada di rumahnya," ujar Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra.
Lebih lanjut ia mengatakan dari penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti 50 paket plastik yang diduga sabu seberat 8,41 gram.
"Tidak hanya itu. Sat narkoba juga mengamankan barang bukti satu buah HP dan uang tunai sebanyak Rp550 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba. Serta barang bukti lainya," ujarnya.
"Menurut keterangan tersangka. Barang haram tersebut di dapat melalui seseorang dengan cara dilempar ke belakang rumah. Dan diambil untuk di jual kepada orang lain." Katanya.
Selang beberapa hari, Satresnarkoba Polres Singkawang kembali mengamankan seorang pria berinisial RS.
"RS merupakan warga Perumnas, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah," ujarnya.
Dari penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan kepada tersangka RS, anggota berhasil menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 11,61 gram.
"Menurut pengakuan tersangka, narkoba tersebut akan di edarkan di sekitar Kecamatan Singkawang Tengah," ungkapnya.
Kedua tersangka yang diamankan tersebut, menurutnya adalah merupakan residivis dengan kasus yang sama.(twh/chm)
Load more