Parepare, Sulawesi Selatan - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Parepare, melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) eks penindakan kepabeanan dan cukai. Pemusnahan ini dilaksanakan di area kawasan pelabuhan Nusantara Parepare Selasa (29/11/2022).
Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Nugroho Wigijarto mengatakan, pemusnahan ini merupakan agenda tahunan sebagai wujud nyata dari kinerja dalam memberantas peredaran barang ilegal.
"Barang ilegal yang kita musnahkan ini merupakan penindakan selama periode September 2021 - Oktober 2022 sebanyak 176 kali terhadap barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan," katanya.
Menurut Nugroho, barang ilegal yang dimusnahkan yaitu hasil tembakau sebanyak 1.347.200 batang roko, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 12.000 ml 12 botol, dengan nilai barang Rp1,5 miliar lebih dengan total kerugian negara yaitu Rp1 miliar lebih.
"Proses penindakan sampai dengan penanganan barang bukti sehingga menjadi BMN merupakan kerja nyata dan sinergi yang baik antara seluruh stakeholder terkait," tandasnya. (rdr/mii)
Load more