LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ribuan butir obat daftar G diamankan dari rumah seorang Ibu Rumah Tangga di Makassar, Selasa (29/11/2022)
Sumber :
  • Muhammad Noer

Edar Ribuan Obat Daftar "G" Ibu Rumah Tangga Terancam Penjara 15 Tahun

tertangkap memiliki ribuan pil obat terlarang daftar G sebanyak 2680 butir, SHR (44) seorang ibu rumah tangga di Sudiang Makassar terancam penjara 15 tahun.

Selasa, 29 November 2022 - 18:37 WIB

Makassar, Sulawesi Selatan, - Seorang ibu rumah tangga, SHR (44), diciduk dirumahnya di Jalan Laikang Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biring Kanaya Kota Makassar, Selasa (29/11/2022). Selain SHR (44),  polisi turut mengamankan 2680 butir obat terlarang daftar G jenis Y dan Tramadol HCL sebanyak 78 papan 780 butir dan uang tunai 2 juta 400 ribu. 

"Beberapa jenis obat-obatan daftar G 2 botol berlogo Y sebanyak 2000 butir, Tramadol HCI sebanyak 78 papan *(780 Butir), 34 Sachet obat daftar G dengan jenis logo “Y” (680 Butir), Obat daftar g berbentuk serbuk 82 sachet, Sachet kosong 8 ball, 1 buah HP, 2 buah dompet dan Uang tunai Rp.2.400.000, yang di jual di kota makassar, obat terlarang tersebut digunakan mabuk-mabukan dan obat ini termasuk daftar G yang harus menggunakan resep dokter," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana.

Penangkapan terhadap diduga pelaku Perempuan SHR berawal Pada saat Tim yg sedang melakukan penyelidikan di wilayah Kota Makassar memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan obat Psikotropika (Obat daftar G). Dari laporan tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan guna untuk mengetahui lokasi rumah dan aktivitas di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan introgasi, SHR mengaku memperoleh barang yg diduga obat Psikotropika (Daftar G) tersebut dari seorang laki-laki berisial S yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).   

Baca Juga :

Karena terlibat dalam peredaran obat terlarang, kini SHR (44) terancam Pasal 196 Junto sub Pasal 92 ayat (2) subs pasal 197 Junto Pasal 106 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(mnr/asm)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Top 3 Bola: Kata Calvin Verdonk soal Suporter Garuda, Vietnam Makin Panik Lihat Timnas Indonesia, Maarten Paes Hampir Menyerah Jadi Pemain Bola

Top 3 Bola: Kata Calvin Verdonk soal Suporter Garuda, Vietnam Makin Panik Lihat Timnas Indonesia, Maarten Paes Hampir Menyerah Jadi Pemain Bola

Berikut 3 artikel bola terpopuler di tvOnenews.com pada Senin (25/11/2024). Kabar seputar pemain Timnas Indonesia masih menjadi yang paling banyak diminati.
Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Sejumlah pemain top mulai dari Maarten Paes, Calvin Verdonk hingga Jay Idzes tidak dipanggil pelatih Shin Tae-yong untuk pemusatan latihan (TC) Timnas Indonesia
Jatuh Bangun Arini Subianto Bangun Bisnis, dari Toko Buku, Komisaris Adaro Energy hingga Wanita Terkaya Indonesia Berharta Rp21 Triliun

Jatuh Bangun Arini Subianto Bangun Bisnis, dari Toko Buku, Komisaris Adaro Energy hingga Wanita Terkaya Indonesia Berharta Rp21 Triliun

Kesuksesannya Arini Subianto menjadi bukti bahwa wanita pun bisa sukses berkarier di ranah publik dan tak melulu berkutat dengan urusan domestik. 
Jelang Masa Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Tudingan Hasto Terhadap Jokowi Dipertanyakan Publik

Jelang Masa Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Tudingan Hasto Terhadap Jokowi Dipertanyakan Publik

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengungkap adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap Anies Baswedan yang bersumber dari Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Budi Gunawan Ultimatum Aparat TNI dan Polri Hingga ASN soal Ancaman Nyata Sanksi Pidana di Pilkada 2024

Budi Gunawan Ultimatum Aparat TNI dan Polri Hingga ASN soal Ancaman Nyata Sanksi Pidana di Pilkada 2024

Menko Polkam Budi Gunawan kembali mengingatkan ada sanksi pidana bagi aparat dari TNI dan Polri, hingga ASN yang tidak netral selama Pilkada 2024. Dia bilang...
Diduga Dana 'Gelap' Pilkada Bengkulu, Isi Amplop Berlogo Rohidin Mersyah Terkuak

Diduga Dana 'Gelap' Pilkada Bengkulu, Isi Amplop Berlogo Rohidin Mersyah Terkuak

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita amplop berlogo pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Meriani dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu petahana.
Trending
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyampaikan ada satu bacaan doa memiliki kalimat sederhana menjadi amalan saat hujan deras turun terus-menerus agar selamat di akhirat.
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Mengutip ceramah Ustaz Adi Hidayat, soal hukum bersalaman atau berjabat tangan ketika selesai shalat berjamaah. Simak penjelasan lengkapnya, lebih utama yaitu..
Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Sejumlah pemain top mulai dari Maarten Paes, Calvin Verdonk hingga Jay Idzes tidak dipanggil pelatih Shin Tae-yong untuk pemusatan latihan (TC) Timnas Indonesia
Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Komisi Yudisial (KY) menegaskan bakal tetap mengusut dugaan pelanggaran (KEPPH) majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur. Jubir KY sampaikan...
Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Selengkapnya
Viral