Dalam pengerebekan tersebut petugas juga berhasil menemukan puluhan laptob berjejer rapi diatas meja kerja serta kartu SIM Handpone berbagai operator yang berada di lantai dua dan tiga kantor tersebut yang di duga kuat digunakan untuk mengiming-iming para pelangannya serta meneror pelangan yang sudah jatuh tempo waktu pembayarannya.
Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi usai melakukan pengrebekan mengatakan lokasi
pinjol ilegal ini berada di pertokoan Marina Plaza Manado tepatnya di Blok RB Nomor 28.
"Kami bersama tim Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerjasama berhasil mengungkap jaringan pinjaman online yang terindikasi adalah ilegal," ujar Kombes Pol Nasriadi saat di wawancarai di lokasi Selasa (29/11/2022) sore.
Nasriadi juga melanjutkan dalam pengrebekan tersebut petugas juga berhasil mengamankan 5 orang karyawan.
"Kami telah amankan 5 orang yang terdiri 4 orang karyawan dan 1 orang satpam yang masih kita periksa sebagai saksi," kata Nasriadi.
Menurutnya di Polda Metro Jaya ada laporan polisi terkait pinjaman online ilegal tersebut.
"Kita bekerjasama karena di Polda Metro Jaya ada laporan polisi yang harus mereka tangani dan kita akan membeck up penuh terutama tim siber Ditktimsus Polda Metro Jaya," tegasnya.
Menurut Nasriadi modus yang mereka lakukan adalah merayu dan mengirim secara acak ke nomor-nomor calon pelangan dengan menggunakan puluhan nomor telepon yang telah mereka sediakan.
"Kita lihat di lantai 2 dan lantai 3 itu semua adalah alat-alat komputer dan ditemukan banyak kartu sim telepon berbagai operator yang mereka gunakan untuk merayu, mengirim secara acak menggunakan WhatApp dan SMS terhadap calon-calon nasabah mereka, jika ada yang setuju makan akan di verifikasi dengan mengirim nomor telepon dan selfie KTP," jelas Nasriadi.
Nasriadi juga menjelaskan setelah mereka berhasil meminjamkan uang kemudian tidak dibayarkan mereka juga melakukan teror kepada nasabah.
"Jadi ada ruangan khusus melakukan penagihan dengan berbagai macam cara dengan mempermalukan nasabah tersebut kemudian mengirim ke teman-temannya dan ke keluargannya atau dengan melakukan pengancaman," terang Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi.
Dari hasil pemeriksaan sementara pinjaman online ini di duga menggunakan empat aplikasi yaitu Aku Kaya, Kami Kaya, Pinjaman Now dan Easy Go yang diduga ilegal dan tidak memiliki ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, lima orang karyawan yang telah diamankan langsung di bawa ke Mapolda Sulut untuk diperiksa. Untuk kepentingan penyelidikan, lokasi kantor tersebut langsung di pasang garis polisi oleh petugas.(mdz/ade)
Load more