Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran, akhirnya pelaku berhasil diringkus polisi di lokasi yang menjadi tempat persembunyian pelaku di Kecamatan Topoyo.
Pelaku saat digelandang polisi tidak melakukan perlawanan. Ia hanya bisa pasrah saat digelandang polisi. Dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi di Kabupaten Mamuju Tengah.
Selain menangkap pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone merek realmi dan vivo, 2 lampu rotator dan 2 kendaraan roda dua merek Honda Scoopy dan Yamaha Vixion. Atas perbuatannya, pelaku kini terpaksa mendekam di Polsek Mateng dan terancam hukuman diatas 5 (lima) tahun penjara.
Load more