Mamuju, Sulawesi Barat - Seorang napi yang baru menjalani hukuman sekitar 3 (tiga) bulan, di Rutan Kelas II B Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) meninggal dunia. Korban diduga meninggal dunia diduga dipicu akibat menderita penyakit sesak nafas.
Kepala Rutan Kelas II B Mamuju Endus, yang ditemui wartawan di rutan, Selasa (13/12/2022) mengatakan, selama ini korban didalam rutan tidak pernah mengeluhkan penyakitnya kepada petugas rutan.
"Korban tiba tiba mengalami sesak nafas, petugas rutan langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit Mitra Manakarra. Petugas medis sempat berupaya memberikan pertolongan media kepada korban, namun korban tidak bisa diselamatkan lagi," kata Endus, Kepala Rutan Kelas II B Mamuju.
Menurut Kepala Rutan, korban yang bernama Yudi (40) selama ini tidak pernah mengeluhkan penyakitnya kepada petugas rutan. Korban merupakan napi narkoba asal Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), ia baru menjalani hukuman selama 3 bulan dari vonis majelis hakim selama 1 (satu) tahun penjara.
Sebelum meninggal dunia, korban sempat mengalami sesak nafas di dalam rutan, dan langsung dievakuasi ke rumah sakit. Namun sayang, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Saat ini korban sudah disemayamkan di rumah duka di Mamuju Tengah, sementara itu pihak Rutan Kelas II Mamuju juga mengurus surat-surat keperluan untuk korban.
(gki/asm)
Load more