Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan - Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT). Hal itu diungkapkan oleh Kepala Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli dalam keterangan persnya, Selasa (20/12/2022).
“Tersangka dari Kabupaten Sinjai masing-masing inisial AR, IN, AA, dan AI,” sebutnya.
14 orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020 berasal dari empat kabupaten.
Disebutkan Kompol Fadli, para tersangka terdiri dari 14 orang masing-masing 4 orang asal Kabupaten Sinjai, Kabupaten Takalar 6 orang dan Kabupaten Bantaeng 4 orang.
Sementara tersangka lainnya yakni Kabupaten Takalar masing-masing inisial ZN, MR, RY, AM, RA, dan AF dan Kabupaten Bantaeng inisial AF, Z, AM, dan RA.
Kompol Fadil mengatakan dari total 14 tersangka tersebut masing-masing ada yang berperan sebagai koordinator daerah (Korda), Kepala Koperasi Serba Usaha (KSU) dan supllier barang.
“Para tersangka diduga melakukan mark up harga satuan barang atau mengurangi indeks serta menyalurkan jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan,” jelas Fadli.
Kompol Fadli membeberkan, berdasarkan dari hasil audit BPK ditemukan kerugian negara cukup besar yakni mencapai Rp20 milliar.
“Kasus BPNT untuk tiga kabupaten di Sulsel ini, kerugiannya sekitar Rp20 milliar. Ini baru tiga kabupaten yakni Kabupaten Takalar, Bantaeng dan Sinjai. Untuk Kabupaten Bulukumba masih proses,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan ancaman Pasal 2 dan Pasal 3 UU tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (art/ask)
Load more