Berdasarkan laporan tersebut, Jatanras Polrestabes Makassar, bersama Tim Opsnal Cyber melakukan penyelidikan terkait akun Instagram yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksi penipuan, dan ditemukan lokasi pelaku penipuan tersebut berada di wilayah hukum Polres Sidrap.
Modus pelaku penipuan berinisial H dan F tersebut adalah pelaku menawarkan barang mewah dari luar negeri yang dijual dengan harga miring kepada korbannya dengan harga 7 (tujuh) juta rupiah. Namun bukan untung, korban yang tidak menerima barang pesanan merasa dirugikan dan melapor ke polisi.
"Pelaku merupakan pasutri dengan inisial Lk.H dan Pr.F, Selanjutnya pelaku diproses hukum di Polrestabes Makassar," tutupnya.
Load more