Makassar, Sulawesi Selatan - Tim Opsnal Cyber Polda Sulawesi Selatan, meringkus pasangan suami istri di Kabupaten Sidrap setelah menipu warga melalui media sosial. Korban merupakan warga Makassar dengan kerugian sebesar Rp. 7 juta Rupiah.
"Bahwa Atas permintaan Back Up dari Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Makassar terkait adanya akun Instagram yang melakukan penipuan online kami melakukan operasi Cyber di wilayah hukum Sidrap," ujar
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra, Senin (26/12/22).
Dirkrimsus Polda Sulsel menjelaskan, Patroli Cyber dipimpin langsung Kasubdit V Tipidsiber, Kompol Ridwan Jason Maruli Hutagaol, menindak lanjuti permintaan back up Jatanras Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku berada di Kabupaten Sidrap.
"Dengan berdasarkan Laporan Polisi yang ditangani Jatanras Polrestabes Makassar, Tim Opsnal Cyber dipimpin langsung oleh Panit Opsnal Cyber, dan Kasubnit 2 Jatanras melakukan penyelidikan terkait akun Instagram yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksi penipuan. sehingga dilakukan penangkapan pasutri di wilayah hukum Sidrap," ujar Kasubdit V Tipidsiber, Kompol Ridwan Jason Maruli Hutagaol.
Berdasarkan laporan tersebut, Jatanras Polrestabes Makassar, bersama Tim Opsnal Cyber melakukan penyelidikan terkait akun Instagram yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksi penipuan, dan ditemukan lokasi pelaku penipuan tersebut berada di wilayah hukum Polres Sidrap.
Modus pelaku penipuan berinisial H dan F tersebut adalah pelaku menawarkan barang mewah dari luar negeri yang dijual dengan harga miring kepada korbannya dengan harga 7 (tujuh) juta rupiah. Namun bukan untung, korban yang tidak menerima barang pesanan merasa dirugikan dan melapor ke polisi.
"Pelaku merupakan pasutri dengan inisial Lk.H dan Pr.F, Selanjutnya pelaku diproses hukum di Polrestabes Makassar," tutupnya.
(wsn/asm)
Load more