Mamuju, tvOnenews.com - Tahanan titipan Pengadilan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), terdakwa kasus pencurian tewas gantung diri di jendela kamar Rutan Kelas II Mamuju, dengan memakai tali rafia, Kamis (5/1/2022) dan gegerkan penghuni Rutan.
"Melihat korban sudah tergantung lehernya terikat dengan tali jemuran yang terbuat dari tali rafiah, rekan kamar korban menghubungi petugas Rutan," kata Kepala Rutan Kelas II Manikin, Endus pada wartawan yang ditemui di Rutan.
Endus mengatakan, korban Muhlis (37) diduga bunuh diri dipicu akibat depresi. Korban ditemukan rekan kamarnya sudah tergantung di jendela kamar Rutan.
Untuk memgetahui penyebab kematian korban, unit identifikasi real-time Polresta Mamuju, melakukan olah TKP di kamar Anggrek lokasi korban bunuh diri.
Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan barang bukti tali jemuran yang terbuat dari tali rafiah yang digunakan korban untuk menggantung dirinya di kamar Anggrek no 4 Rutan Mamuju.
Setelah dilakukan olah TKP, korban dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Mamuju untuk diautopsi. Korban dievakuasi dengan dibungkus kain sarung menuju rumah sakit menggunakan mobil ambulance milik Rutan Lela's II Mamuju.
Kanit Identifikasi Reskrim Polresta Mamuju, Aiptu Andi Ahmed mengatakan, korban tersebut murni gantung diri.
Load more