Dalam proyek KPBU ini difasilitasi Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment/AP), yaitu Pembayaran dilakukan berdasarkan atas tersedianya layanan infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPBU.
Kereta Api (KA) Makassar-Parepare telah memasuki Operasi Komersial Tahap 1
Pembayaran dilakukan setelah proyek infrastruktur mulai beroperasi. Melalui skema AP, pemerintah akan membayar Badan Usaha atas investasi, biaya operasional serta keuntungan yang layak berdasarkan perhitungan yang matang sesuai hasil studi kelayakan dan penawaran Badan Usaha.
Badan Usaha akan diberi konsesi untuk melaksanakan pelayanan tersebut dalam jangka waktu tertentu. Setelah jangka waktu kerja sama selesai, seluruh aset akan menjadi milik pemerintah.
Andre menambahkan, dukungan PII sebagai fiscal tools Pemerintah dalam proyek KPBU merupakan komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan infrastruktur melalui pembiayaan kreatif, demi menjaga kestabilan APBN.
“Dalam proyek ini, PII memberikan penjaminan untuk beberapa jenis risiko yang dapat timbul dari pemerintah, yaitu risiko keterlambatan pembayaran AP dan risiko terminasi," ujar Andre.
"Dengan melihat keberhasilan dari KA MakassarParepare ini, diharapkan proyek ini menjadi proyek percontohan skema KPBU untuk dapat diterapkan pada sektor transportasi lainnya," sambungnya.
Load more