Makassar, Sulawesi Selatan - Satuan Reserse Kriminal kepolisian Resor Kota Besar Makassar melakukan rekonstruksi kasus penculikan dan pembunuhan bocah inisial MFS (11) oleh dua tersangka yakni AR (17) dan AMF (18).
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka AR digantikan karena di bawah umur sementara tersangka AMF melakukan 35 adegan, di Markas Brimob Polda Sulsel, Jalan KS Tubun, Makassar dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian pada Selasa (17/1/2023).
"Pada hari Minggu 8 januari 2023, tersangka AR bersama tersangka AMF mendatangi minimarket di Jalan Batua Raya. Saat itu, tersangka melihat korban MFS bersama temannya di depan minimarket. Sampai di Indomaret dan tersangka mendatangi korban, kemudian AD memanggil MFS untuk diajak membersihkan rumahnya dengan iming-iming uang Rp50 ribu," ujar Plt Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Nafsir.
Usai membonceng, tersangka AR membawa korban MFS ke rumah tersangka AMF. Saat berada di rumah AMF, tersangka AD menyampaikan sudah ada korban untuk dieksekusi
Selanjutnya kedua tersangka dan korban berboncengan tiga orang kembali ke Jalan Batua Raya ke rumah AR , kedua tersangka langsung mengajak korban main laptop yang ada di atas meja.
Saat korban bermain laptop, selanjutnya tersangka AR memangku korban. Sementara AMF berada di belakang AR dan korban.
AR kemudian mencekik korban dari arah belakang dan AMF membantu menutup mulut korban. Usai dicekik, tersangka AR selanjutnya membanting korban ke lantai berkali-kali dan membenturkan kepala korban hingga pingsan.
Load more