LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy
Sumber :
  • Antara

Didakwa Terima Suap Rp11 Miliar, Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi minta terdakwa I kasus suap Richard Louhenapessy yang merupakan mantan Wali Kota Ambon dijatuhi vonis 8,5 tahun

Selasa, 17 Januari 2023 - 23:27 WIB

Ambon, tvOnenews.com - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta terdakwa I kasus suap Richard Louhenapessy yang merupakan mantan Wali Kota Ambon dijatuhi vonis 8,5 tahun (8 tahun 6 bulan) penjara sementara terdakwa II Andrew Hehanusa dituntut lima tahun penjara.

Tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum KPK dikoordinir Taufiq Ibnugroho disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Wilson Shirver dan didampingi dua hakim anggota yang berlangsung secara virtual di Ambon, Selasa (171/1/2023) malam.

Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa I yang merupakan mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP untuk perkara gratifikasi.

Sedangkan pasal pasal 5 ayat (1) UU tipikor mengenai suap yang diterima terdakwa dari Amri sebesar Rp500 juta.

Terdakwa I juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, dan uang pengganti Rp8,045 miliar subsider dua tahun penjara. Terdakwa II Andrew Hehanusa dituntut lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa I Richard Louhenapessy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian dan sebagai wali kota telah merusak kepercayaan masyarakat, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Sedangkan hal yang memberatkan dari terdakwa II Andrew Hehanusa adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian, dan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan selama proses persidangan juga tidak ditemukan adanya alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana para terdakwa.

"Dari uang suap Rp500 juta yang diterima, Rp450 juta telah dikembalikan terdakwa II kepada Amri melalui karyawan Alfamidi atas nama Mandang Wibowo," jelas Taufiq Ibnugroho.

Sedangkan uang gratifikasi yang dalam persidangan awal disebutkan tim JPU KPK sebesar Rp11 miliar lebih, kini berkurang menjadi Rp7,9 miliar karena sesuai hasil pembuktian dalam persidangan atau disebut fakta persidangan yang terungkap.

Awalnya disebutkan tim JPU KPK kalau terdakwa I menerima suap dan gratifikasi senilai Rp11,259 miliar dari sejumlah rekanan maupun beberapa kepala dinas.

Dana tersebut diterima terdakwa baik secara tunai maupun transfer bank melalui nomor rekening bank milik terdakwa Andrew Erin Hehanussa, ketika terdakwa masih menjadi Wali Kota Ambon.

Terdakwa I bersama terdakwa II pada bulan Maret 2020 hingga April 2020 bertempat di Bank BCA Kantor Cabang Utama Ambon Jalan Sultan Hairun nomor 24 Ambon dan Kantor Wali Kota Ambon telah menerima uang Rp500 juta secara bertahap.

"Hal ini dilihat sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah seluruhnya Rp500 juta dari Amri, Solihin, dan Wahyu Somantri selaku perwakilan PT Midi Utama Indonesia, Tbk (PT MUI)," jelas tim JPU KPK.

Pemberian uang kepada terdakwa I tersebut untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel tahun 2020, yaitu dokumen berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk pembangunan 20 gerai usaha ritel.

Tim JPU KPK dalam surat dakwaannya juga menyebutkan terdakwa yang menjabat Wali Kota Ambon selama dua periode dari tahun 2011-2016 dan 2017-2022 ini telah menerima suap dan atau gratifikasi dari sejumlah kepala dinas di Pemkot Ambon dan rekanan yang mencapai Rp7,9 miliar.

Misalnya, Kadis PUPR Pemkot Ambon Enrico Mattitaputy sebesar Rp150 juta dan Rp75 juta, Kadis Pendidikan Fahmi Salatalohy Rp150 juta, Kabid Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon Roberth Silooy Rp50,2 juta, dan Kabid Lalu Lintas Dishub Ambon Izaak Jusac Said Rp116 juta dan Rp8 juta dari Kadishub Kota Ambon Robert Sapulette.

Sedangkan dari Alfonsus Tetelepta selaku Plt Direktur PDAM Ambon sebesar Rp260 juta.

Kemudian dari sejumlah rekanan seperti Victor Loupetty selaku pemilik PT. Hoatyk sebesar Rp342,5 juta, Komisaris PT. Gebe Insitri Nikel Maria Chandra Pical Rp250 juta, Yusac Harianto Lenggono selaku rekanan sebesar Rp50 juta, dan Direktur PT. Talenta Pratama Mandiri Petrus Fatlolon Rp100 juta.

Terdakwa I juga menerima suap dari Rakib Soamole selaku pemilik AFIF Mandiri Rp165 juta, Edwin Liem selaku pemilik apotik Agape Madika Rp20 juta, Fahri Anwar Solichin yang merupakan Direktur Utama PT. Karya Lease Abadi sebesar Rp4,9 miliar dan Novi Warela yang merupakan seorang wiraswasta sebesar Rp435,6 juta.

Majelis hakim menunda persidangan hingga 10 hari ke depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa, Asphan Ramsi, Bob Siahaya, dan Edward Diaz, dan Zegy Haulussy. (ant/ade)


 

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sudut Pandang Coach Justin soal Keutamaan Pelatih Timnas Indonesia dari Belanda, Ingatkan Sosok STY Berupaya Pahami Budaya dan Agama Islam

Sudut Pandang Coach Justin soal Keutamaan Pelatih Timnas Indonesia dari Belanda, Ingatkan Sosok STY Berupaya Pahami Budaya dan Agama Islam

Pada kesempatan lain, Coach Justin kerap mengungkapkan bahwa Timnas Indonesia saat ini sebaiknya dilatih oleh Pelatih asal Belanda. Bagaimana dengan STY?. Simak
Misteri Pagar 30 Km di Laut Tangerang, Nelayan Akui Ada Ancaman Mengerikan

Misteri Pagar 30 Km di Laut Tangerang, Nelayan Akui Ada Ancaman Mengerikan

Media sosial dibanjiri komentar netizen soal video yang viral tentang pagar sepajang 30 Km di laut Kabupaten Tangerang. Bahkan, berbagai media massa nasional
5 Pemain Keturunan Jadi 'Korban' Shin Tae-yong Sebelum Dipecat, Bung Harpa: Line Up Melawan China jadi Aneh, Kapten Jay Idzes Dicopot...

5 Pemain Keturunan Jadi 'Korban' Shin Tae-yong Sebelum Dipecat, Bung Harpa: Line Up Melawan China jadi Aneh, Kapten Jay Idzes Dicopot...

Lima pemain keturunan pernah menjadi korban Shin Tae-yong sebelum dipecat dari kursi kepelatihan Timnas Indonesia. Bung Harpa bilang line up kontra China aneh
Malam-malam Puspomal Gelar Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang

Malam-malam Puspomal Gelar Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang

Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) menggelar rekonstruksi insiden penembakan yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang,
Sampai Minta Tiap Hari, Betrand Peto Akhirnya Bicara Jujur soal ASI Sarwendah yang Diminum Olehnya, Onyo: Harum, Manis...

Sampai Minta Tiap Hari, Betrand Peto Akhirnya Bicara Jujur soal ASI Sarwendah yang Diminum Olehnya, Onyo: Harum, Manis...

Saat makan malam bersama Ruben Onsu dan Sarwendah, tanpa malu-malu Betrand Peto meminta untuk meminum ASI milik bundanya itu. Menurutnya, ASI Sarwendah itu...
Jelang Sidang Kasus Penembakan Pelajar di Semarang, Aipda Robig Belum Serahkan Memori Banding

Jelang Sidang Kasus Penembakan Pelajar di Semarang, Aipda Robig Belum Serahkan Memori Banding

Aipda Robig Zaenudin, tersangka kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang bernama Gamma belum menyerahkan memori banding menjelang hari pelaksanaan sidang banding. 
Trending
Misteri Pagar 30 Km di Laut Tangerang, Nelayan Akui Ada Ancaman Mengerikan

Misteri Pagar 30 Km di Laut Tangerang, Nelayan Akui Ada Ancaman Mengerikan

Media sosial dibanjiri komentar netizen soal video yang viral tentang pagar sepajang 30 Km di laut Kabupaten Tangerang. Bahkan, berbagai media massa nasional
Malam-malam Puspomal Gelar Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang

Malam-malam Puspomal Gelar Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang

Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) menggelar rekonstruksi insiden penembakan yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang,
5 Pemain Keturunan Jadi 'Korban' Shin Tae-yong Sebelum Dipecat, Bung Harpa: Line Up Melawan China jadi Aneh, Kapten Jay Idzes Dicopot...

5 Pemain Keturunan Jadi 'Korban' Shin Tae-yong Sebelum Dipecat, Bung Harpa: Line Up Melawan China jadi Aneh, Kapten Jay Idzes Dicopot...

Lima pemain keturunan pernah menjadi korban Shin Tae-yong sebelum dipecat dari kursi kepelatihan Timnas Indonesia. Bung Harpa bilang line up kontra China aneh
Sudut Pandang Coach Justin soal Keutamaan Pelatih Timnas Indonesia dari Belanda, Ingatkan Sosok STY Berupaya Pahami Budaya dan Agama Islam

Sudut Pandang Coach Justin soal Keutamaan Pelatih Timnas Indonesia dari Belanda, Ingatkan Sosok STY Berupaya Pahami Budaya dan Agama Islam

Pada kesempatan lain, Coach Justin kerap mengungkapkan bahwa Timnas Indonesia saat ini sebaiknya dilatih oleh Pelatih asal Belanda. Bagaimana dengan STY?. Simak
Baru juga Tunjuk Patrick Kluivert sebagai Pengganti Shin Tae-yong, Pelatih Bahrain Langsung Gercep Tantang Timnas Indonesia: Kami Tahu...

Baru juga Tunjuk Patrick Kluivert sebagai Pengganti Shin Tae-yong, Pelatih Bahrain Langsung Gercep Tantang Timnas Indonesia: Kami Tahu...

Belum apa-apa, pelatih Bahrain Dragan Talajic langsung tantang Timnas Indonesia di bawah asuhan Patrick Kluivert jelang lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Shin Tae-yong Direkrut Thailand Pasca Dipecat dari Timnas Indonesia? STY: Saya Sebenarnya Tertarik Melatih Thailand dan...

Shin Tae-yong Direkrut Thailand Pasca Dipecat dari Timnas Indonesia? STY: Saya Sebenarnya Tertarik Melatih Thailand dan...

Sebelum dipecat dari Timnas Indonesia, Shin Tae-yong pernah hampir bergabung dengan Timnas Thailand. STY mengungkapkan ketertarikannya untuk melatih Thailand
Media Belanda Lempar Ancaman untuk Patrick Kluivert, Ungkap Risiko Gantikan Pelatih Timnas Indonesia Paling Lama Bertugas Sejak 1963

Media Belanda Lempar Ancaman untuk Patrick Kluivert, Ungkap Risiko Gantikan Pelatih Timnas Indonesia Paling Lama Bertugas Sejak 1963

Patrick Kluivert resmi diperkenalkan pada publik untuk menggantikan posisi mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong. 
Selengkapnya
Viral