Makassar, tvOnenews.com - Buronan penipuan berlian palsu di Sulawesi Selatan berhasil diringkus, Selasa (17/1/2023).
Kasi Penkum Kejati Sulawesi Selatan Soetarmi mengatakan Meryam ditangkap di persembunyiannya sekira pukul 15.00 Wita.
"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Makassar, telah berhasil mengamankan buronan kejaksaan yaitu seorang terdakwa perempuan yang bernama Meryam Mistham Kamase," tuturnya.
Soetarmi mengatakan Meryam diduga telah melakukan penipuan berlian palsu dengan nilai kerugian mencapai Rp626.111.040.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar telah menuntut terdakwa Meryam dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun," katanya.
Load more