"Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari Kementerian Ketenagakerjaan, apabila terbukti perusahaan tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan, baik norma kerja maupun norma K3, tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum untuk penegakannya," tuturnya.
Tim Kemenaker, kata dia, bersama Disnaker Provinsi Sulteng, Kabupaten Morowali, serta Kabupaten Morowali Utara dan perusahaan serta Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan menyusun langkah-langkah perbaikan ke depan.
Dirjen Haiyani mengatakan kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi dunia ketenagakerjaan di masa mendatang.
Ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan perbaikan dari manajemen perusahaan atas sejumlah temuan dari timnya. "Kami ingin agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dan tercipta hubungan industrial yang harmonis di PT GNI," ucap Dirjen Haiyani. (ebs)
Load more