Minahasa Utara, Sulawesi Utara - Tim Resmob Polres Minahasa Utara (Minut) mengamankan seorang pria berinisial DT (32) yang diduga telah melakukan pencurian barang elektronik milik Kantor Sekertariat Daerah Kabupaten Minut.
"Saat memantau facebook, salah satu pegawai Setda Minut melihat di akun jual beli, ada orang yang memposting penjualan komputer PC yang mirip dengan barang yang hilang. Hal tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, di Airmadidi Atas, Minahasa Utara pada Sabtu, 14 Januari," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (25/1/2023) sore.
Kasus ini terungkap dari postingan pelaku yang akan menjual barang hasil curian melalui akun jual beli Facebook. Peristiwa pencurian ini terjadi di ruangan LPSE Setda Minut, disaat ruangan sedang sepi.
"Pelaku sempat masuk ke dalam ruangan LPSE yang sudah sepi melalui jendela belakang kantor pada sore hari, dengan cara mencongkel jendela. Kemudian sekitar pukul 19.00 wita, pelaku kembali lagi ke kantor tersebut dan mengambil 3 unit komputer PC all in one merk Lenovo, 2 unit komputer pc all in one merk Acer dan laptop merk zyrex, setelah itu pelaku membawanya ke rumah dengan menggunakan sepeda motor,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Salah satu pegawai Setda Minut kaget saat mengetahui komputer yang berada di atas meja kerjanya sudah raib di curi maling, Sabtu (14/1/2023) pagi.
"Saat membuka aplikasi cctv di hp miliknya, pegawai tersebut kaget melihat komputer PC yang berada diatas meja kantor sudah tidak ada. Iapun segera melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan dan diteruskan ke polisi," lanjutnya.
Saat diamankan, pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena kebutuhan ekonomi.
Load more