"Mantan Bupati takalar tidak mengikuti perintah Baznas RI sesuai Perbaznas nomor 1 tahun 2019 dan Surat Nomor B.755/Set.BAZNAS/XII/2020 Tanggal 29 Desember 2020, dimana mantan bupati melantik orang yang bukan direkomendasikan oleh Baznas RI," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Gergaji, Imran Radjab Mursali meminta kepada Polres Takalar untuk memeriksa mantan Bupati Takalar Syamsari Kitta dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut.
"Dugaannya ada pelecehan terhadap lembaga negara. Dugaan kerugian negara sangat jelas. Akibat tidak mematuhi rekomendasi Baznas RI, keuangan daerah dialokasikan memberi insentif kepada orang yang tidak diputuskan oleh negara," kata Imran.
Bukti dugaan-dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan Syamsari Kitta itu telah diserahkan dan diterima oleh penyidik tindak pidana korupsi Polres Takalar.
"Kami melaporkan secara resmi dan bukti dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan Syamsari Kitta mantan Bupati Takalar itu telah kami serahkan dan diterima oleh penyidik tindak pidana Korupsi Polres Takalar," tutupnya. (itg/ree)
Load more