Adapun ketiga warga lainnya, kata Arman, mereka masing-masing inisial BM (50), JF (47), dan RS (47). Selain kelima pelaku itu, polisi juga turut menyita barang bukti berupa 17 bungkus berisi serbuk kriistal bening yang diduga adalah sabu.
Barang haram tersebut, kata Arman, disimpan pelaku di dalam toples kemudian ditanam di tanah di dalam kios milik salah satu tersangka yakni RS.
"Di situ kami mengamankan 17 saset berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan dalam toples kecil yang ditanam di dalam tanah di kios milik RS," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kini para pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (viva/aag)
Load more