Ambon, tvOnenews.com - Kasus pencabulan kepada anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung kembali terjadi di Ambon, Maluku.
PS Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Moyo Utomo mengatakan perbuatan terbongkar setelah keluarga korban melaporkannya ke polisi.
“Pelaku ditangkap sehari setelah kami terima laporan di rumahnya, 14 November 2022 lalu," ujar Moyo, membenarkan penanganan kasus itu sementara ditangani Unit PPA Reskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease itu, Kamis (9/2/2023).
Moyo mengungkapkan pelaku menyetubuhi korban di rumahnya sendiri.
Kejadian awal dari kesaksian korban kata Moyo terjadi dua kali pada tahun Tahun 2021 dan pada bulan Mei 2022. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Teluk Ambon di dampingi P2TP2A kota Ambon.
Pelaku terakhir menyetubuhi anak gadisnya ini pada 4 November 2022 lalu di rumahnya.
Load more