Mendengar informasi dari cucunya, sang Nenek langsung melaporkan perbuatan bejat S.M ke Polisi. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya kemudian dibawa ke Mapolresta Ambon untuk dijebloskan kedalam penjara.
“Berdasarkan laporan terregister Nomor: LP-B/111/XI/2022/SPKT/Polsek Teluk Ambon/Polresta P. Ambon/Polda Maluku, Tanggal 13 November 2022 itu,” kata Moyo
Atas perbuatanya, tersangka S.M dijerat pasal 81 Ayat (1) Undang Undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Saat ini kata Moyo, berkas kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
“Kasus ini sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua, tinggal tunggu persidangan," Ucap mantan Wakpolsek Leihitu ini. (ris/ade)
Load more