Makassar, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel membacakan maklumat yang dikeluarkan dari kesepakatan pemerintah setempat di Kabupaten Gowa serta MUI pusat mengenai aliran agama Bab Kesucian di bawah naungan yayasan Nur Mutiara Ma'rifatullah, yang berlokasi di kampung Butta Ejayya, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulsel, yang dibacakan di sekretariat MUI Sulsel di Masjid Raya Makassar, Jumat (10/2/2023).
"Mui Sulsel itu sudah menurunkan tim dan hari ini kami bacakan maklumat dari kesepakatan bersama pihak pemerintah dan komponen Sulsel serta dengan banyaknya barang bukti rekaman-rekaman suara melalui telepon, tulisan surat, video-video ajaran di media sosial yang menyimpang dan sesat, Bab Kesucian Yayasan Nur Mutiara Ma'rifatullah yang berlokasi di kampung Butta Ejayya, kelurahan Romang Lompoa, kecamatan Bontomarannu, kabupaten Gowa sulsel," ujar Sekretaris MUI Sulsel Dr Muammar Bakry.
Adapun isi dari maklumat MUI Sulsel tersebut berisi beberapa poin sebagai berikut:
1. Telah berkembang pemahaman dan pengamalan keagamaan di sebagian lapisan masyarakat di Provinsi Sulawesi Selatan dan sebagian provinsi di Indonesia yang terindikasi bagian dari jamaah Bab Kesucian.
2. Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan telah membentuk tim untuk melakukan penelitian lapangan guna mengumpulkan berbagai data dan informasi terkait pemahaman dan pengamalan jamaah yang bersangkutan. Dari hasil penelitian ditemukan hal-hal yang menyimpang dari ajaran Islam yang benar.
3. Setelah dilakukan pengkajian dan mudzakarah terhadap pemahaman kelompok ini, disimpulkan bahwa pemahaman dan ajaran tersebut menyimpang dan sesat dari petunjuk Al-Qur'an, Sunnah, Ijma, Qiyas dan panduan para ulama. Hal ini karena ajaran tersebut memiliki implikasi (lawazim) yang sangat berbahaya.
4. Pemahaman dan pengamalan ajaran ini oleh jamaah tersebut telah menimbulkan berbagai konflik keluarga dan masyarakat. Dari fakta lapangan telah terjadi pertengkaran antar anggota keluarga, perceraian, dikucilkan oleh masyarakat, bahkan tindak pidana dengan demikian ajaran ini telah merusak dan memutus hubungan silaturrahim antar keluarga dan masyarakat.
Load more