"Tersangka melakukan aksinya seorang diri, namun masih kita dalami juga keterlibatan orang lain dalam asusila video call seks ini," jelasnya.
Diketahui, Polres Lampung Tengah, membongkar jaringan asusila seksual terhadap anak. Pelaku bernama Robiansyah (31) warga Lahat, Sumatera Selatan, melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak setelah mendapatkan nomor korban dari grup aplikasi WhatsApp.
Modus pelaku yakni mencari target korbanya melalui media sosial. Setelah mendapat nomor WhatsApp, pelaku mengajak korban untuk melakukan panggilan video call. Setelah itu, pelaku merayu korbanya untuk membuka baju dan celana untuk menunjukan alat kelamin, serta pelaku juga menunjukan alat kelaminya lewat video call tersebut.
Dari pengakuan pelaku, ia sudah lama melakukan aksi bejatnya yaitu dari bulan Juni tahun 2022 lalu. Bahkan perilaku tak senonohnya itu bukan hanya di Kabupaten Lampung Tengah, melainkan ada korban di provinsi lain. (Puj/Nof)
Load more