-Dijerat Pasal Pidana Pembunuhan Berencana-
Tatan kemudian mengatakan bahwa hasil labfor balistik jenis peluru adalah kaliber 9 milli meter dengan senjata rakitan.
Lebih lanjut Tatan menyebutkan bahwa tidak ada kejahatan yang meninggalkan jejak. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Timsus Jatanras yang senantiasa mendukung, bekerja keras dalam mengungkap kasus ini.
"Saya sampaikan apresiasi setingginya kepada rekan-rekan Jatanras yang senantiasa setia bekerja keras bersama dalam mengungkap kasus ini. Dan sekaligus untuk ini menjadi penghargaan dan apresiasi dari Kapolda Sumut,” kata Tatan.
Terkahir Tatan menjelaskan, bahwa saat ini lima tersangka dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 338 340 KUHPidana. (Ysa/Nof)
Load more