Kerinci, Jambi - Kejaksaan Negeri Sungai Penuh resmi tetapkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci tahun 2017 hingga tahun 2021.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Senin (13/02/2023) pukul 17.39 WIB
Kasus tindak pidana korupsi besaran yang harus dibayarkan untuk tunjangan perumahan dinas anggota DPRD Kerinci dinilai telah menyalahi peraturan perundangan – undangan, tidak memenuhi asas profesionalitas dan kepatutan sehingga terjadi mark up dan merugikan negara mencapai Rp4 miliar lebih.
Tiga orang tersangka tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dinas DPRD Kabupaten Kerinci berinisial “AD” yang merupakan Pengguna Anggaran (PA), “BN” PPTK dan “LU” KJPP.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Antonius Despinola saat press release mengatakan bahwa mereka telah menyelesaikan berkas perkara tindak pidana korupsi tunjangan rumah dinas anggota DPRD Kabupaten Kerinci dan telah menetapkan tiga orang tersangka dan langsung ditahan.
“Hari ini kami telah menyelesaikan berkas dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara pembelian tunjangan perumahan dinas DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2017 sampai 2021. Dan kami telah yang berinisial “AD”, “BN” dan “LL”, terhadap tersangka tesebut hari ini kami lakukan penahan selama 20 hari kedepan,” terangnya.
Lebih lanjut Kepala Kejari Sungai Penuh mengatakan bahwa tiga orang tersangka yang berinisial “AD” merupakan sekretaris dewan (sekwan), “BN” merupakan PPTK dan staf dari sekwan dan “LL” merupakan atas nama KJPP atau pejabat penilai publik.
Dari hasil pemeriksaan yang di lakukan, ketiga tersangka telah membuat kerugian negara mencapai 4,9 miliar rupiah,” pungkas Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola. (AAI/LNO)
Load more