Terdakwa Ari Syafdiansyah juga dikenakan denda Rp 300 juta, Pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) senilai Rp 990 juta, apabila tidak dibayarkan akan digantikan dengan penjara selama 2 tahun.
Sementara terdakwa Supriana dikenakan denda Rp 250 juta, pidana tambahan berupa UP senilai Rp 1,3 Miliar, apabila tidak dibayarkan akan digantikan penjara selama 2 tahun.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka, mengajukan tuntutan terdakwa Herry Wahyu ke Majelis Hakim PN Tanjungpinang, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Serta denda senilai Rp. 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan digantikan (subsider) 4 bulan kurungan.
“Terdakwa Herry juga dibebani untuk membayar uang Pengganti (UP) senilai Rp. 100 juta. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita atau dapat digantikan dengan 5 tahun kurungan penjara,” ujar Eka saat membacakan amar tuntutannya, Kamis (5/1/2023).
Terdakwa Ari Syafdiansyah dituntut penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Terdakwa Supriatna dituntut penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Ari juga diwajibkan untuk membayar UP senilai Rp. 1,3 Miliar. Supriatna diwajibkan untuk membayar UP senilai Rp. 900 juta. jika tidak dibayarkan sanksinya hukuman 7 tahun penjara," jelas Eka.
Korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) berlokasi di Tanjunguban Selatan, Kabupaten Bintan berawal dari pengalokasian anggaran untuk pembebasan lahan TPA melalui APBD Kabupaten Bintan 2018, namun setelah dibebaskan lahan tersebut tidak bisa dimanfaatkan akibat tumpang tindih dan sebagian lahannya masuk kawasan hutan. (ksh/aag)
Load more