Tanjungpinang, Kepri - Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura berinisial IS. WNA tersebut dideportasi setelah dinyatakan bebas murni, usai menjalani masa hukuman selama 7 tahun di Lapas Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Khairil Mirza mengatakan WNA tersebut dihukum karena terlibat kasus Narkotika.
"Vonis hukumannya 7 tahun penjara, terkait perkara Narkotika," ujar Mirza.
Mirza menjelaskan, WNA itu telah dinyatakan bebas murni sejak Senin (13/2/2023) kemarin. Proses deportasi dilakukan hari ini, Selasa (14/2/2023) melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
"Berangkat dari Pelabuhan SBP menggunakan kapal feri. sekitar Jam 07.00 pagi tadi," jelasnya.
Sebelum dideportasi ke negara asal, Imigrasi juga sudah melakukan koordinasi dengan Konsulat Singapura.
"Kemarin sudah datang perwakilan konsulat Singapura yang ada di Batam menyerahkan dokumen berupa SPLP (surat perjalanan laksana paspor)," ungkap Mirza.
Selain deportasi, Mirza juga menegaskan WNA asal Singapura tersebut diberikan sanksi berupa daftar penangkalan dan terancam tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia seumur hidup.
Khairil menegaskan, WNA asal Singapura ini akan diberikan sanksi, berupa masuk ke dalam daftar penangkalan dan terancam tidak bisa masuk ke Indonesia seumur hidup.
"Karena kasusnya narkotika bisa jadi sanksinya seumur hidup tidak bisa lagi ke Indonesia," tegas Mirza.(KSH/LNO)
Load more