Palembang, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pali, melimpahkan berkas perkara empat tersangka dugaan korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 36 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), di PN Tipikor Palembang pada Selasa (14/2/2023.
Dalam kasus korupsi ini tim penyidik Pidsus Kejari Pali, menetapkan empat tersangka Irwan ST MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Meidi Robin Lionardi Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, Yose Rizal Kepala Cabang Palembang PT Asuransi Rama Satria Wibawa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI Agung Afrianto SH MH didampingi Kasi Pidsus Imam Murtadlo SH MH melalui Kasi Intelijen Mhd. Padli Habibi SH, mengatakan, Hari ini pihaknya melaksanakan pelimpahan berkas perkara dugaan
korupsi pembangunan gedung DPRD Pali tahap ll.
"Berkas yang kita limpah ada tiga untuk empat tersangka," kata Kasi Pidsus
Ia juga mengatakan, dalam perkara ini dimulai pada tahun 2021 Pemkab Pali menganggarkan pembangunan gedung DPRD tahap ll senilai Rp 36 miliar, dalam pelaksanaannya di menangkan oleh PT Adhi Pramana Mahogra.
Load more