"Dalam pelaksanaannya PT tersenut mengajukan uang muka sebesar Rp 7 miliar, tapi dalam pelaksanaannya tidak dikerjakan oleh Perusahaan tersebut," ungkapnya
Menurutnya, untuk empat tersangka tiga di antaranya sudah di tahan di LP Muara Enim.
"Untuk satu tersangka kita lakukan penahanan rumah karena kondisi beliau dalam keadaan sakit dan perlu perawatan khusus," tutupnya
Halaman Selanjutnya :
Diberitakan sebelumnya berkas perkara empat tersangka dugaan korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 36.000.000.000, pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim Jaksa Kejari Pali.
Load more