LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kasi Pidsus Kejari Pali Agung Afrianto SH MH
Sumber :
  • Muhammad Pebrian

Empat Orang Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Pali Palembang Segera Disidang

JPU Kejari Pali telah melimpahkan berkas empat tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD Pali tahap II tahun 2021 senilai Rp36 miliar ke PN Tipikor.

Rabu, 15 Februari 2023 - 07:05 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pali, melimpahkan berkas perkara empat tersangka dugaan korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 36 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), di PN Tipikor Palembang pada Selasa (14/2/2023.

Dalam kasus korupsi ini tim penyidik Pidsus Kejari Pali, menetapkan empat tersangka Irwan ST MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Meidi Robin Lionardi Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, Yose Rizal Kepala Cabang Palembang PT Asuransi Rama Satria Wibawa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI Agung Afrianto SH MH didampingi Kasi Pidsus Imam Murtadlo SH MH melalui Kasi Intelijen Mhd. Padli Habibi SH, mengatakan, Hari ini pihaknya melaksanakan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD Pali tahap ll.
 
"Berkas yang kita limpah ada tiga untuk empat tersangka," kata Kasi Pidsus 
 
Ia juga mengatakan, dalam perkara ini dimulai pada tahun 2021 Pemkab Pali menganggarkan pembangunan gedung DPRD tahap ll senilai Rp 36 miliar, dalam pelaksanaannya di menangkan oleh PT Adhi Pramana Mahogra.
 
"Dalam pelaksanaannya PT tersenut mengajukan uang muka sebesar Rp 7 miliar, tapi dalam pelaksanaannya tidak dikerjakan oleh Perusahaan tersebut," ungkapnya 
 
Menurutnya, untuk empat tersangka tiga di antaranya sudah di tahan di LP Muara Enim.
 
"Untuk satu tersangka kita lakukan penahanan rumah karena kondisi beliau dalam keadaan sakit dan perlu perawatan khusus," tutupnya
 
Diberitakan sebelumnya berkas perkara empat tersangka dugaan korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 36.000.000.000, pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim Jaksa Kejari Pali.
 
Adapun nama keempat tersangka tersebut Irwan ST MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Meidi Robin Lionardi Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, Yose Rizal Kepala Cabang Palembang PT Asuransi Rama Satria Wibawa.
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI Agung Afrianto SH MH didampingi Kasi Pidsus Imam Murtadlo SH MH melalui Kasi Intelijen Mhd. Padli Habibi SH, membenarkan berkas perkara keempat tersangka dinyatakan lengkap atau P 21 oleh penyidik dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.
 

Menurut Habibi, bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap pihaknya segera menyiapkan surat dakwaan untuk segera disidangkan.

"Penyidik pidana khusus Kejari PALI telah menyerahkan berkas dan empat tersangka atas nama IR, MR, DN dan YR ke tim Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk segera disidangkan," ungkap Habibi saat dikonfirmasi, Minggu (5/2/2023).
 
Ia menjelaskan, untuk pelimpahan berkas perkara para tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor Palembang direncanakan pada pertengahan Februari 2023 mendatang.
 
"Jika tidak ada halangan, kemungkinan pertengahan Februari ini berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," katanya. 
 
Ia mengatakan, kasus tindak pidana korupsi tersebut terjadi bahwa PT. Adhi Pramana Mahogra selaku pelaksana kegiatan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan berhenti pada saat bobot pekerjaan hanya mencapai 2,76%, padahal penyedia telah melakukan pencairan uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp.7.110.534.600,- (tujuh miliar seratus sepuluh juta lima ratus tiga puluh empat ribu enam ratus rupiah).
 
"Atas perbuatannya para tersangka diancam pidana Primair pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutupnya. (peb/ade))
 

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Liga Champions: Vinicius Jr Absen saat Real Madrid Bertandang ke Liverpool, Ini Penyebabnya

Liga Champions: Vinicius Jr Absen saat Real Madrid Bertandang ke Liverpool, Ini Penyebabnya

Penyerang Real Madrid, Vinicius Junior (Jr) telah dikonfirmasi mengalami cedera hamstring yang membuat dirinya akan absen saat Los Blancos bertandang ke markas Liverpool.
Layanan Permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu Resmi Dibuka Hari Ini, BNPT Ungkap Alasannya

Layanan Permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu Resmi Dibuka Hari Ini, BNPT Ungkap Alasannya

BNPT sebut layanan permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu resmi dibuka. Layanan ini sebagai bentuk tindak lanjut Putusan MK 103 PUU-XXI/2023.
Kapolrestabes Semarang Benarkan Seroang Pelajar SMKN 4 Semarang Tewas Tertembak Senpi Milik Polisi

Kapolrestabes Semarang Benarkan Seroang Pelajar SMKN 4 Semarang Tewas Tertembak Senpi Milik Polisi

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengkonfirmasi adanya seorang pelajar berinsial GR (17) yang tewas akibat tertembak senjata api (senpi) miliki anggota polisi.
Kapolrestabes Semarang Pasang Badan, Bela Anak Buahnya yang Tembak Pelajar SMK hingga Tewas

Kapolrestabes Semarang Pasang Badan, Bela Anak Buahnya yang Tembak Pelajar SMK hingga Tewas

Pelajar SMKN 4 Semarang meninggal dunia setelah alami luka tembak di bagian pinggul pada Minggu (24/11/2024) sekira pukul 01.58 WIB Korban ditembak oknum polisi
Thom Haye Blak-blakan Bilang Gini soal Sikap Suporter Timnas Indonesia saat Memberi Dukungan di Stadion: Sulit untuk Dijelaskan...

Thom Haye Blak-blakan Bilang Gini soal Sikap Suporter Timnas Indonesia saat Memberi Dukungan di Stadion: Sulit untuk Dijelaskan...

Thom Haye blak-blakan dalam sebuah podcast mengenai sikap suporter Timnas Indonesia yang menonton pertandingan langsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno.
Siswa di Sekolah Indonesia Makkah Belajar Tari Jawa Timuran agar Tak Lupa Identitas Bangsa

Siswa di Sekolah Indonesia Makkah Belajar Tari Jawa Timuran agar Tak Lupa Identitas Bangsa

Langkah anggun, gerakan gemulai, dan irama musik tradisional menggema di perpustakaan Sekolah Indonesia Makkah (SIM) saat siswa-siswi dengan antusias mengikuti
Trending
Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk, berbicara kepada media Belanda perihal betapa gilanya dukungan dari masyarakat Indonesia yang menggemari sepak bola.
Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Singkat cerita, kejadian polisi tembak polisi terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari. AKP Ulil Ryanto tewas usai menerima tembakan dari AKP Dadang Iskandar.
Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers, bisa segera main bersama pemain keturunan Indonesia lainnya, Miliano Jonathans, di FC Twente [adabursa transfer Januari.
Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Abdul Somad (UAS) jelaskan waktu terbaik untuk shalat hajat, tahajud dan amalan lain di waktu sepertiga malam terakhir.
Vietnam Semakin Panik, Timnas Indonesia Bisa Panggil Kiper Liga Yunani yang Sudah Jadi WNI Ini Jika Maarten Paes Tak Dibawa ke Piala AFF 2024

Vietnam Semakin Panik, Timnas Indonesia Bisa Panggil Kiper Liga Yunani yang Sudah Jadi WNI Ini Jika Maarten Paes Tak Dibawa ke Piala AFF 2024

Kiper Liga Yunani ini layak diberi kesempatan oleh Shin Tae-yong untuk mengisi pos penjaga gawang Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 yang ditinggal Maarten Paes
Timnas Indonesia Resmi Umumkan 33 Pemain untuk TC Piala AFF 2024: Ada 7 Pemain Abroad Termasuk Rafael Struick

Timnas Indonesia Resmi Umumkan 33 Pemain untuk TC Piala AFF 2024: Ada 7 Pemain Abroad Termasuk Rafael Struick

Akun resmi Timnas Indonesia telah merilis 33 pemain untuk mengikuti pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2024, yang akan diselenggarakan pada bulan depan.
Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Maarten Paes kini menjadi kiper utama di Timnas Indonesia dan menjadi aktor utama dalam perkembangan Skuad Garuda sejak putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 
Selengkapnya
Viral