Sumatera, tvOnenews.com - Tim Satgas Pangan Sumatera Utara menemukan Minyakita sebanyak 75 ton atau sekitar 7.000 kardus di Gudang PT. Yorgo Anugerah Nusantara atau PT. Yargo Jawara Retail, di Jalan Brigjen Zainid Hamid, Kecamatan Medan, Johor Medan, Kota Medan.
Sekretaris Tim Satgas Pangan Sumut, Naslindo Sirait mengatakan, diduga Minyakita sengaja ditahan atau tidak diedarkan oleh produsen atau distributor selama ini.
Dari hasil sidak itu, Naslindo menyebutkan pihak perusahaan Yargo, awalnya tidak mengakui mereka ada memproduksi atau mendistribusikan Minyakita.
“Tim Satgas Pangan Sumut saat melakukan sidak dan melihat di dalam gudang, kita mendapatkan temuan adanya dugaan Minyakkita dalam gudang tersebut, yang kita ketahui gudang itu adalah milik PT. Yorgo Anugerah Nusantara,” ungkap Naslindo, Rabu (15/2/2023).
Naslindo kembali menyebutkan, minyak goreng minyakkita tersebut, dari data informasi yang kita terima ternyata sudah diproduksi sejak November dan Desember 2022, akan tetapi hingga ditemukan minyak goreng subsidi pada hari senin (13/2/2023) Kemarin.
Ternyata PT. Yorgo Anugerah Nusantara belum juga mendistribusikan Minyakita dengan jumlah diperkirakan sebanyak 75 ton.
Tambah, Naslindo dengan adanya temuan ini akhirnya bisa memperkuat adanya kelangkaan Minyakita di pasar pasar sejumlah daerah dikabupaten/kota di Sumatera Utara.
“Dengan temuan sebanyak 75 ton Minyakita ini, sudah dilakukakan pemeriksaan di lapangan dan selanjutnya tim Satgas Pangan Sumut menyerahkan kasus ini kepada PPNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan KKPU Kanwil I Medan untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucapnya
Terkait adanya temuan 75 Ton Minyakita tersebut. Pemprov Sumut kedepannya akan terus mengawasi peredaran minyak goreng. Naslindo mengungkapkan saat ini Satgas Pangan mengawasi sekitar 16 produsen minyak goreng dan 30 distributor di Sumut.
“Kita harus memastikan minyak goreng itu terdistribusikan ke masyarakat di Sumatera Utara dan kami akan menindak tegas bagi pelaku seperti saat ini, sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan penyimpangan,” tutup Naslindo. (zul/aag)
Load more