Semua Informasi dan layanan tersebut gratis tanpa pungutan dan dapat diakses melalui menu PTSP pada website tersebut sebagai pendukung fasilitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang telah disediakan di kantor Kejari Dumai.
“Tidak hanya untuk media sosial, website Kejari Dumai juga menyediakan beberapa pelayanan publik dan layanan hukum seperti lapdumas, E-Tilang, Sistem Informasi Penelusuran Perkara, termasuk jadwal sidang pidana, Halo JPN (layanan keperdataan & TUN oleh Jaksa Pengacara Negara). Sebagian besar layanan dapat terfasilitasi online tanpa harus datang ke Kejari Dumai,” tutup Abu Nawas.(DEP/LNO)
Load more