Dumai, Riau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai mereleas launching website untuk Sarana Keterbukaan Publikasi Informasi dan peningkatan pelayanan publik serta sosialisasi layanan pada Kejaksaan Negeri Dumai.
Launching langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Dr Agustinus Herimulyanto bersama seluruh pegawai di lingkungan Kejari Dumai.
Kajari Agustinus Herimulyanto, menyampaikan bahwa peluncuran website tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Dumai untuk mewujudkan Kejaksaan Digital dengan melakukan penerapan sistem Teknologi Informasi terhadap Pelayanan publik dan pelayanan Hukum.
“Selain mewujudkan Kejaksaan Digital, Launching Website ini sebagai wujud Kejaksaan Negeri Dumai dalam memberikan pelayanan prima sesuai tugas dan fungsinya, khususnya kepada masyarakat justicia belen (pencari keadilan), K/L/D/I, dan badan-badan hukum. Website ini sekaligus juga menjadi salah satu lompatan untuk mewujudkan reformasi birokrasi Kejaksaan,” jelas Kejari.
Website tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam hal pelayanan publik, layanan hukum dan layanan-layanan lain dari Kejari Dumai.
“Ini juga menjadi langkah awal bagi Kejari Dumai untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan,” tambah Kejari lagi.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Dumai, Abu Nawas saat dikonfirmasi www.tvonenews.com dihubungi lewat nomor WhatsAppnya Rabu, (15/02/2023) menjelaskan, bahwa melalui Website Kejari Dumai, https://kejari-dumai.kejaksaan.go.id, diharapkan masyarakat dapat mengakses data-data dan informasi terkait layanan di bidang hukum dan tentang kinerja Kejari Dumai.
Semua Informasi dan layanan tersebut gratis tanpa pungutan dan dapat diakses melalui menu PTSP pada website tersebut sebagai pendukung fasilitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang telah disediakan di kantor Kejari Dumai.
“Tidak hanya untuk media sosial, website Kejari Dumai juga menyediakan beberapa pelayanan publik dan layanan hukum seperti lapdumas, E-Tilang, Sistem Informasi Penelusuran Perkara, termasuk jadwal sidang pidana, Halo JPN (layanan keperdataan & TUN oleh Jaksa Pengacara Negara). Sebagian besar layanan dapat terfasilitasi online tanpa harus datang ke Kejari Dumai,” tutup Abu Nawas.(DEP/LNO)
Load more